JAMBRET: Pria berinisial AB (32) warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap karena menjambret tas – Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Wanita paruh baya berinisial SO mengalami nasib sial. Usai pulang dari pasar, di tengah perjalanan wanita berusia 50 tahun ini malah dijambret.
Aksi kejahatan yang terjadi di jalan raya Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini membuat korban kehilangan uang tunai dan barang berharga lainnya dengan total nilai Rp 3 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, awalnya korban SO pergi ke pasar untuk menjual perhiasan emas miliknya.
Usai menjual barang berharga miliknya, wanita berusia 50 tahun ini kemudian pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Saat berkendara di lokasi kejadian tepatnya di jalan raya Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung Murung Pudak, korban dipepet pria tak dikenal yang melaju menggunakan skuter metik.
“Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenali korban mendekati dari samping kanan menggunakan skuter metik dan langsung mengambil tas kecil yang diletakkan di dasbor sepeda motor korban, Pria tersebut langsung pergi setelah mendapatkan barang milik korban,” ungkap Joko.
Adapun barang berharga di dalam tas korban yang berhasil dibawa kabur pria tersebut berisi uang tunai sekitar Rp 1 juta, 1 buah HP warna hijau, KTP, SIM, Kartu ATM, Kartu BPJS, serta nota jual beli emas dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 3 juta.
Korban SO kemudian melaporkan aksi penjambretan yang dialaminya ke Polres Tabalong, Sabtu (05/10/2024) siang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (29/10/2024) malam, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (32) warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Jalan Raya, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong karena diduga kuat sebagai pelaku penjambretan.
“Saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” jelas Kasi Humas.
Turut disita 1 buah KTP atas nama pelaku AB, 1 buah handphone warna hijau, 2 buah dompet warna coklat batik dan biru tosca, 1 buah KTP milik korban SO, 1 buah KTP atas nama BK, 1 buah SIM C, 3 kartu ATM, 1 kartu BPJS, 2 buah kartu berobat, 5 lembar nota jual beli emas dan 1 buah skuter metik warna ungu.
Sumber: Polres Tabalong