JASA RAHARJA: Santunan korban kecelakaan di Tol Pasuruan segera diserahkan -Foto dok Jasa Raharja |
BORNEOTREND.COM, JATIM - Jasa Raharja memastikan akan memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan jenis elf di tol Pasuruan-Probolinggo, tepatnya di KM 814 Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban yang terlibat dalam insiden ini akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan. Untuk korban meninggal dunia, ahli waris yang sah akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada rumah sakit tempat para korban dirawat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan yang sedang mendapat perawatan semoga lekas disembuhkan” ungkap Dewi.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut. Petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan pihak terkait serta mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna mempercepat penyaluran santunan.
Kecelakaan ini terjadi ketika kendaraan elf yang membawa penumpang dari arah Probolinggo menuju Surabaya menabrak bagian belakang truk yang berjalan di depannya. Insiden ini menyebabkan lima orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Grati untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi Aryani juga mengimbau agar kecelakaan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan lalu lintas, tidak hanya memastikan kesiapan kendaraan, namun memastikan juga kesiapan fisik pengendara agar dalam kondisi prima saat berkendara." tutupnya.
Sumber: Jasa Raharja