KASUS SABU: Oknum PNS berinisial MR (48) ditangkap karena kasus kepemilikan sabu-sabu - Foto Polres Banjarbaru |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap oknum PNS berinisial MR (48) warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru karena kasus narkoba.
Saat diamankan di Jalan Taruna Bakti RT 12 RW 04 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar jam 16.30 Wita, petugas menemukan narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 1,00 gram dari tangan oknum PNS ini.
Turut diamankan barang bukti lain berupa satu batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta timbangan digital.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 18.00 wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Syekh M Arsyad Al Banjari No 09 RT 001 RW 000 Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengungkapkan, pelaku yang ditangkap dari hasil pengembangan tersebut berinisial AM berusia 36 Tahun.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,06 gram,” katanya.
Turut diamankan, satu batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital, kemudian petugas menyita barang bukti lainnya yang berkaitan guna proses penyidikan.
AKP Syahruji mengatakan, kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Sumber: Polres Banjarbaru