Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Perlindungan Jamsos Desa

 

MOU: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, senin (14/10/2024) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memperluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa. 

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, senin (14/10/2024) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan.

La Ode Ahmad P. Bolombo menjelaskan, bahwa tujuan utama perjanjian ini adalah untuk memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD). 

"Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f, yang menegaskan hak kepala desa, perangkat desa, dan BPD untuk mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujarnya.


Adapun cakupan program ini, yang sebelumnya hanya terbatas pada pemerintah desa, kini diperluas untuk mencakup seluruh kelembagaan desa. Menurut La Ode, dengan adanya adendum dalam perjanjian kerja sama ini, program jaminan sosial yang berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa kini juga terbuka untuk BPD, sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. "Kami berharap seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial," tambahnya.

Perjanjian ini juga mencakup langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Fasilitasi pemerintah daerah, optimalisasi pelayanan, serta sinergi data dan informasi antara pihak terkait akan menjadi fokus utama dalam upaya ini.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Teldi Rusnal, dalam kesempatan terpisah menyatakan dukungannya terhadap perjanjian tersebut. 

“Program jaminan sosial ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada aparatur desa, yang selama ini berperan vital dalam pembangunan di desa-desa. Kami di BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan program ini, termasuk di wilayah Balikpapan dan sekitarnya, agar kesejahteraan aparatur desa semakin terjamin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau seluruh kelembagaan desa. 

"Dengan adanya monitoring dan evaluasi berkala, kami dapat memantau perkembangan dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta di tingkat desa," tegasnya.

La Ode juga menekankan bahwa monitoring dan evaluasi minimal akan dilakukan setiap 6 bulan, atau sesuai kesepakatan bersama, untuk memastikan efektivitas program ini. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025, dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap sinergi antara pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, dan kelembagaan desa dapat semakin erat, guna mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi," pungkas La Ode.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال