KPK Cegah Gubernur Kalsel Paman Birin ke Luar Negeri

 

BERGERAK: Gubernur Kalsel Paman Birin saat melakukan turdes ke berbagai wilayah di pelosok Kalsel - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Upaya paksa itu sudah berlaku sejak dua hari lalu.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.


Tessa menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar Paman Birin tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu. Terbilang, dia juga kini menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap pengerjaan tiga proyek di Kalsel.

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan. Sahbirin diharap tetap di Indonesia dan tidak mencoba kabur lewat jalur tikus.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Sumber: Media Indonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال