DIRINGKUS: Pekerja rumput laut berinisial H (45) warga Desa Seberang, Sebatik Utara diringkus polisi karena membawa kabur kapal majikannya - Foto Net |
BORNEOTREND.COM, KALTARA – Ditpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara) meringkus seorang pria berinisial H (45) warga Desa Seberang, Sebatik Utara karena kasus penggelapan.
Dalam aksinya, pria yang bekerja sebagai buruh panen rumput ini membawa kabur perahu dan mesin milik majikannya hingga dikejar oleh petugas Polsek Sebatik Barat.
Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan aksi pelau membawa lari kapal milik majikannnya ini terungkap pada 14 Juli 2024 lalu saat majikan pelaku tahu kalau perahu dan mesinnya telah dibawa oleh pelaku pulang kampung.
“Saat itu, korban berada di rumahnya di Sei Nyamuk, Sebatik Timur. Kemudian, datang saksi untuk pembagian gaji. Namun ketika sampai, korban diberitahu bahwa pelaku membawa perahu ke kampungnya,” katanya.
Saksi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku mengaku telah mendapat izin untuk membawa perahu tersebut.
Korban kemudian langsung menelpon pelaku dan menanyakan kenapa berani membawa perahu tanpa izin. Korban juga meminta pelaku untuk mengembalikan perahu beserta mesin dalam waktu 2 hingga 3 hari.
Akan tetapi pelaku hanya diam ketika dihubungi oleh majikannya. Bahkan, nomor handphone pria berusia 45 tahun ini sudah tak bisa lagi dihubungi.
Tak terima, korban melapor ke Polsek Sebatik Barat dan mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 57 juta.
Pelaku akhirnya bisa diringkus oleh Ditpolair Polda Kaltara saat turun dari kapal feri.
“Untuk barang bukti, pelaku gunakan untuk dirinya sendiri,” jelasnya.
Sumber: Net