KASUS PEMBUNUHAN: Pelaku AG bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau diamankan karena kasus pembunuhan - Foto Polres Banjarbaru |
BORNEOTTREND.COM, KALSEL – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono STrK MSc SIK berhasil menangkap seorang pria berinisial AG (39) hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wita saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menjelaskan, AG yang merupakan warga Gg Sejahtera RT 011 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru tersebut ditangkap karena melakukan pembunuhan.
Untuk peristiwa pembunuhan terjadi hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 di samping warung malam Jalan Gubernur Soebardjo RT 014 RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Kronologis berawal sekitar jam 00.30 Wita saat pemilik warung malam bernama Mumuy meminta tolong kepada pelaku untuk mengusir 3 orang laki–laki yang salah satu di antaranya merupakan korban dari warungnya. Pelaku yang datang seorang diri kemudian mengusir 3 orang tersebut,” ungkap Kasi Humas.
AKP Syahruji melanjutkan, untuk 2 orang lelaki yang diusir pergi dari warung namun salah satu di antaranya yang merupakan korban berinisial W tidak terima dan memukul pelaku ke bagian wajah sebanyak 2 kali.
“Pelaku yang tersulut emosi kemudian membalas perlakuan tersebut dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa di pinggangnya kemudian langsung menusukkannya sebanyak 2 kali dan 1 tusukan mengenai perut korban,” jelasnya.
Akibatnya, korban yang diketahui merupakan warga Kecamatan Aluh-Aluh, Kabuapten Banjar tersungkur bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru untuk keperluan visum.
AKP Syahruji mengatakna, berdasarkan keterangan hasil visum di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri bawah dengan panjang 3,5 cm.
“Penyebab kematian korban karena kehabisan darah karena luka tusukan tembus ke bagian jantung,” terangnya.
Saat mengamankan pelaku, tim gabungan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau yang memilik panjang 29 cm dengan gagang dan kumpang kayu warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi–saksi dan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.
Sumber: Polres Banjarbaru