Mengaku Intel Polisi, Warga Amuntai Berhasil Gasak Uang Rp 2,9 Juta

KASUS PENIPUAN: Pria berinisial TA dan 1 buah skuter metik warna biru putih diamankan di Polres Tabalong dalam kasus penipuan – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial TA (36) warga Desa Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menipu warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berinisial MJ (54).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, untuk modus penipuan yang dilakukan pelaku TA yakni mengaku sebagai anggota intelijen polisi dan bisa mengambilkan barang bukti sepeda motor curian merk Honda Scoopy yang saat ini berada di Mapolres Tabalong.

“Korban MJ didatangi oleh pelaku TA ke rumahnya Jumat (04/10/2024) pagi. Saat bertemu, TA mengaku sebagai anggota intel polisi. Pelaku kemudian menanyakan apakah korban ada kehilangan sebuah skuter metik warna biru putih, korban mengiyakan dan menyampaikan bahwa sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” kata Joko.

Selanjutnya, pelaku menyampaikan telah menemukan sepeda motor milik anak korban yang hilang tersebut berada di Paringin Kabupaten Balangan serta memperlihatkan sebuah foto tampak belakang skuter dengan nomor plat yang sesuai dengan milik anak korban.

“Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai dana operasional untuk mengambilkan sepeda motor tersebut. Namun akhirnya disepakati sebesar Rp 3 juta yang dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah skuter tersebut diserahkan,” ujar Joko.

Pada hari Selasa (08/10/2024), pelaku TA kembali menghubungi anak korban agar segera segera membayar sisa uang tersebut. Saat itu juga anak dan istri korban mendatangi pelaku di halaman sebuah mesjid di Kelurahan Pembataan untuk membayar sisa uang sebesar RP 1,5 juta.

“Setelah menerima uang tersebut, pelaku mengembalikan sebesar Rp 100 Rupiah untuk ongkos ojek. Pelaku juga mengatakan bahwa skuter tersebut ada di halaman parkir Polres Tabalong dan akan diantarkan malam hari ke rumah korban. Namun hingga malam  harinya skuter tersebut tidak kunjung diantarkan ke rumah dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” terang Joko.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Namun, belum sempat polisi menangkap, korban MJ justru tak sengaja bertemu dengan pelaku saat saat pergi ke pasar malam Kapar, Sabtu (19/10/2024) malam lalu.

Dibantu pengunjung pasar, korban MJ kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku TA, 1 lebar jaket warna hitam dan 1 buah skuter metik warna biru putih,” tuntas Joko.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال