AMANKAN PELAKU: Polsek Tenggarong Seberang mengamankan pemuda berusia 21 tahun pelaku persetubuhan paksa anak gadis berusia 13 tahu - Foto Polres Kukar |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Anak gadis berusia 13 tahun mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Setelah diperiksa, ternyata korban disetubuhi paksa pemuda berusia 21 tahun.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William mengungkapkan, aksi bejat tersebut terjadi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (12/10).
Awalnya, kata Raymond, korban bungkam terkait apa penyebab alat vitalnya sakit. Namun setelah dibujuk, gadis berusia 13 tahun ini akhirnya mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh seorang pemuda.
“Korban mengalami rasa sakit bagian kemaluannya namun tidak mau bercerita,” ungkap.
Pihak keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Tenggarong Seberang. Polsek Tenggarong Seberang pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Pelaku yang merupakan teman yang baru dikenal itu ditangkap di kediamannya,” kata Kapolsek.
Pelaku pun kini sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang.
“Pelaku terancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolsek.
Sumber: Polres Kukar