Minta Cerai, Kepala Wanita Muda di Long Ikis Penggal Ditebas Suami

DITAHAN: Pria berinisial A ditahan di sel tahanan Polsek Long Ikis setelah memenggal kepala istrinya – Foto Net


BORNEOTREND.COM, KALTIM – Perempuan muda berinisial F berusia 22 tahun kehilangan nyawanya setelah kepalanya putus dipenggal suaminya sendiri berinisial F (29).

Aksi sadis ini terjadi di rumah mereka tepatnya di barakan perusahaan perkebunan kepala sawit Desa Belimbingan, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Minggu (13/10/2024) malam tadi.

Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin mengungkapkan, untuk motif pemenggalan kepala terjadi akibat sang suami murka setelah istrinya merengek minta cerai.

“Berdasarkan keterangan dari saksi di TKP, tersangka sudah membawa kepala korban keluar rumah sambil berteriak-teriak," ungkap Kapolsek, Senin (14/10/2024).

Melihat pelaku membawa kepala istrinya membuat heboh warga sekitar. Mereka segera melapor ke Polsek Long Ikis dan ditanggapi personel dengan langsung turun ke lapangan. Tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku. 

“Kami segera mengamankan pelaku usai melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa tersangka yang diinterogasi anggota mengaku sangat emosi setelah cekcok dengan istrinya yang memintanya untuk bercerai karena masalah ekonomi.

Pria berusai 29 tahun ini kemudian mengambil parang dan langsung menebas leher istrinya hingga kepalanya penggal.

“Pelaku menebaskan parangnya ke leher korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menebas istrinya serta baju daster yang digunakan korban saat peristiwa naas terjadi.

Petugas kemudian melakukan olah TKP di kamar korban dan selanjutnya membawa jenazah wanita berusia 22 tahun ini ke Puskesmas Long Ikis lalu pihak puskesmas membawa lagi jenazah korban ke Rumah Sakit Panglima Sebaya Paser untuk keperluan visum.

Kapolsek mengatakan, pelaku A akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.

Sumber: Net

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال