BORNEOTREND.COM, KALSEL – Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru di-back up Macan Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono STK MSc SIK berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dua unit mobil saat kegiatan wisuda di sekitar area parkir Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Pelaku laki-laki berinisial MSR berusia 27 tahun yang beralamat di Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar berhasil ditangkap tim gabungan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wita saat berada di salah satu Komplek Perumahan di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu Unit Mobil Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 warna Putih dan satu unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam yang disimpan pelaku di rumahnya.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sarana berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Nex warna merah muda serta barang bukti lainnya.
“Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyamar menjadi tukang parkir saat ada acara kegiatan Wisuda di Universitas Lambung Mangkurat (ULM),” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.
Pelaku, lanjutnya, kemudian meminta korbannya untuk mengamankan barang berharga di dalam mobil dan kemudian meminta untuk meninggal kunci di dalam mobil dengan alasan agar mudah mengatur parkiran bila ada mobil lain yang mau parkir namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur mobil korbannya.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali saat acara wisuda yaitu pada tanggal 21 Agustus 2024. Saat itu dia mendapatkan 1 unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam dan pada tanggal 15 Oktober 2024 mendapatkan 1 unit mobil merk Toyota Innova warna putih,” jelas AKP Syahruji.
Kasi Humas menerangkan, motif pelaku mencuri mobil karena terdesak masalah ekonomi.
“Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak istrinya menjadi dasar daripada pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut,” lugasnya.
Saat ini, kata Syahruji, petugas masih melakukan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna kepentingan penyidikan.
“Untuk tersangka dijerat telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun untuk tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, atau ancaman hukuman maksimal 5 Tahun untuk tindak pidana Pencurian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono STK MSc SIK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan saat beraktifitas, sehingga tidak menjadi korban dari aksi kejahatan.
Sumber: Polres Banjarbaru