KASUS PENCABULAN: Tersangka ZU diamankan Polsek Sungai Loban karena kasus pencabulan anak di bawah umur – Foto Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu dipaksa nonton video porno lalu dicabuli oleh pria lulusan sarjana.
“Identitas pelaku pria 38 tahun inisialnya ZU, panggilannya PJ adalah warga di wilayah Kecamatan Sungai Loban. Pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (26/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksi bejatnya selama dua hari di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu.
“Kasus ini diketahui karena pada awalnya korban yang merupakan bocah perempuan baru berusia 11 tahun bercerita kepada kakak kandung korban dan mengadu telah dicabuli oleh seorang laki-laki,” kata Jonser.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 hari berturut-turut yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 Wita dan pada hari yang sama sekitar jam 15.00 Wita di sebuah warung milik pelaku di Desa Biduri Bersujud Kecamayan, Sungai Loban, Tanah Bumbu. Kemudian pelaku kembali mencabuli korban pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 Wita di lokasi yang sama.
Pada saat kejadian pertama, ungkap Jonser, korban dipaksa pelaku masuk ke dalam rumah tepatnya di ruang tamu. Lalu, pelaku memaksa korban untuk menonton video porno, setelah itu pelaku mengikat mata korban dengan sebuah kain, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Atas kejadian tersebut kerabat korban serta tidak menerima dan melaporkannya ke Polsek Sungai Loban untuk diproses secara hukum,” kata Jonser.
Dalam perkara ini, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kitty Token mengatakan pelaku ZU yang merupakan seorang oknum sarjana S1 berhasil diringkus.
“Tersangka ZU kami amankan pada hari Jumat, 23 Oktober 2024 kemaren dengan TKP penangkapan di Desa Sungai Loban,” kata Kapolsek.
Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa 1 Lembar celana dalam berwarna coklat, 1 Lembar Pakaian Muslimah warna biru muda, 1 lembar baju Pramuka warna coklat muda, 1 lembar celana Pramuka model rok warna coklat, 1 lembar kerudung Pramuka warna coklat, 1 lembar kaos dalam wanita warna putih dengan les warna pink, 1 lembar bra warna putih dengan les warna ungu dan motif bunga serta 1 lembar celana dalam wanita motif warna warni.
Kapolsek mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 peraturan Perundang- Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Jack