Pelaku Penipuan Melawan saat Ditangkap, Dua Polisi Luka Terkena Mandau

PERLIHATKAN BARBUK: Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto dan jajaran memperlihatkan barang bukti senjata tajam jenis Mandau dan senapan angin yang diamankan dari pelaku penipuan berinisial RM yang ditangkap karena kasus penipuan - Foto Net


BORNEOTREND.COM, KALTIM – Upaya Unit Reskrim Polsek Loa Janan menangkap seorang residivis berinisial RN (32) sempat mengalami kendala. 

Pasalnya, pelaku penipuan dengan modus membeli kambing di wilayah Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini melawan saat ingin diamankan petugas.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku RN ini bermula dari laporan korban bernama Lesmono (52).

Berdasarkan keterangan korban, awalnya pada hari Senin (7/10/2024) sekitar pukul 13.30 WITA, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan membeli kambing. 

“Setelah memilih empat ekor kambing, pelaku membawa dua ekor menggunakan mobil Toyota Calya dan beralasan akan menjemput tukang potong kambing. Namun, setelah korban menunggu, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kambing tersebut,” kata Kapolsek.

Korban yang merasa ditipu segera melapor ke Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku berada di RT 7 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Namun, saat akan ditangkap, pelaku RN malah melawan petugas.

“Sempat melawan menggunakan senjata tajam jenis parang atau mandau dan senapan angin,” ujar Kapolsek.

Meskipun sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Selama proses penangkapan, dua orang petugas kepolisian terluka karena diserang pelaku.

“Aiptu Gugus TM dan Aipda Saragih mengalami luka,” ungkap Kapolsek.

AKP Iswanto mengungkapkan, selain di Desa Loa Duri Ulu, pelaku diduga juga terlibat dalam beberapa kasus penipuan serupa di wilayah Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang. 

Ketika mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya, satu buah parang, satu buah senapan angin, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video.

Pelaku kini ditahan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Sumber: Polres Kukar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال