Pemilik Lengah, Pencuri Gasak Mobil Honda CRV dari Garasi

RINGKUS PENCURI: Personel Unit Reskrim Polsek Palaran meringkus pelaku pencurian mobil - Foto Polresta Samarinda


BORNEOTREND.COM, KALTIIM – Polsek Palaran, Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana pencurian mobil Honda CRV warna hitam dengan meringkus pelaku pemuda berinisial MAB (21) alias AW hari Selasa (15/10/2024).

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra SSos menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Marangkayu berhasil mencuri mobil milik korban yang diparkir di garasi rumah miliknya.

“Ketika pelapor mengetahui mobilnya telah tidak ada pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2024, pelapor kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya apakah mengetahui keberadaan mobil miliknya,” kata Kapolsek. 

Lantaran tak kunjung menemukan mobilnya setelah melakukan pencarian korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut di Polsek Palaran.

Laporan korban kemudian dicatat di Laporan Polisi nomor: LP/B/21/IX/2024 yang mana menurut keterangan dari pelapor bahwa kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah miliknya. 

“Usai menerima pengaduan dari masyarakat personel kami yaitu Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut dan Alhamdulillah hari Senin kemarin pelaku dan juga barang bukti dapat kami amankan,” katanya.

Kapolsek juga menjelaskan usai diamankan pelaku mengakui segala perbuatannya yaitu mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah Makroman.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Sumber: Polresta Samarinda

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال