Pengedar Ditangkap saat Antarkan Pesanan, Rekannya Diciduk saat Sembunyi di Toilet

PENGEDAR SABU: Dua pengedar sabu-sabu berinisial RI dan BAH bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong - Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Laporan dari warga masyarakat yang peduli dengan bahaya narkoba sangat besar berkontribusinya terhadap pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Tabalong.

Terbukti dengan diamankannya seorang pria berinisial RI (43) warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH, Selasa (15/10/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla yang dikonfirmasi melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, usai mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku RI tepat di depan rumahnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, di genggaman tangan kanan pelaku RI ditemukan barang bukti narkoba. Saat ditanyakan RI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BAH,” terang Joko.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku. Saat memeriksa toilet petugas menemukan seorang pria yang diketahui kemudian adalah pelaku BAH sedang bersembunyi.

BAH yang tak berkutik langsung diinterogasi petugas untuk menunjukkan barang bukti narkoba. Pelaku kemudian mengaku menyimpan barang haram tersebut di rumahnya di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. Petugas kemudian membawa BAH menuju ke rumahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana peredaran gelap narkoba berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu , 1 buah timbangan digital warna silver ,1 pack plastik klip,1 buah sekop warna hitam, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah bong yang terpasang sedotan dan 1 buah handphone warna hitam,” ungkap Joko.

Dari hasil interogasi pula diketahui bahwa pelaku BAH ternyata adalah residivis dan sudah 2 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu peredaran gelap narkoba.

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian membawa pelaku RI dan BAH ke Maplores Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pelaku RI petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 buah gawai warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال