Petani Angkut Buah Sawit Curian dengan Dump Truk

CURI SAWIT: Pria berinisial AL diamankan di kantor polisi setelah mencuri buah sawit di perkebunan kelapa sawit milik PT Niagamas Gemilang - Foto Polres Kukar


BORNEOTREND.COM, KALTIM – Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang petani berinisial AL berusia 46 tahun warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar karena kedapatan mencuri buah sawit dan mengangkutnya dengan menggunakan dump truk di perkebunan PT Niagamas Gemilang, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula ketika karyawan PT Niagamas Gemilang, M Yunus P (67) melaporkan hilangnya buah kelapa sawit dari perkebunan perusahaan di Blok SMS 05 Estate 1 Halla pada tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 18.30 WITA.

“Aksi pencurian ini pertama kali diketahui saksi Suhanto (38) yang juga karyawan PT Niagamas Gemilang yang melaporkan hilangnya buah sawit kepada Yunus. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, dipastikan bahwa telah terjadi pencurian,” kata Kapolsek.

Keduanya bersama petugas keamanan perusahaan kemudian mencari tahu siapa pelaku pencurian dengan mendatangi kebun kelapa sawit.

“Pihak keamanan perusahaan bersama saksi-saksi mencurigai sebuah dump truk warna kuning dengan bak hitam bernomor polisi KT 8900 BQ yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian dan mengamankan terduga pelaku AL,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, AL diketahui telah menempatkan buah sawit curian di 16 titik Tempat Penumpukan Hasil (TPH) di area perkebunan perusahaan kemudian mengangkutnya dengan dump truk.

Pelaku AL kemudian diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit curian,” sebut AKP Elnath.

Kapolsek mengatakan, pelaku AL akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Polsek Loa Kulu telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, terlapor, serta mengamankan barang bukti. 

“Kasus ini akan terus diselidiki hingga tuntas untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tambahnya.

Kapolsek AKP Elnath SW Gemilang memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

Sumber: Polres Kukar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال