BORNEOTREND.COM, KALSEL – Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Internasional gembong narkoba Freddy Pratama.
Keberhasilan ini diungkap dalam dalam Konferensi Pers yang digelar di Loby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024) pukul 10.00 WITA yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto SH MH dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan SH SIK MH, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH, Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar SE SH MH dan Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan SH SIK MIK.
Dalam Konferensi Pers ini, Polda Kalsel memerlihatkan barang bukti sabu seberat 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram, 9.560 butir pil ekstasi, 67,57 gram serbuk ekstasi dan 6 orang tersangka.
Kapolda Kalsel melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH dalam keterangannya menjelaskan, terungkapnya kasus sabu puluhan kilo sabu yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 lalu.
Dari tangan AR, polisi berhasil menyita 8 paket besar sabu dan 13 paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa AR dengan total seberat 9,1 kilogram lebih.
Penyidik Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang kembali melakukan pengembangan kasus berhasil mengamankan tersangka lain berinisial MM berdasar informasi yang didapat dari AR.
MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada Kamis 3 Oktober 2024. Dimana di sana petugas menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.
Berdasarkan penyidikan, terungkap bahwa tersangka MM ternyata kaki tangan gembong narkoba Internasional Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol.
“MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali,” kata Kabid Humas.
Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.
Selanjutnya, pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.
Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
“Dalam penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 hingga petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
“Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih,” sebutnya.
Tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polda Kalsel