Polisi Pergoki Pengedar Gumpal Paketan Sabu dalam Tisu

PENGEDAR SABU: Pengedar berinisial RUD diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.


BORNEOTREND.COM, KALSEL  – Seorang pria berinisial RUD berusia 35 tahun disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH, Selasa (8/10/2024) sore karena kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan terhadap warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong ini bermula dari dari laporan warga yang menyebutkan pria berusia 35 tahun ini sering melakukan transaksi narkoba.

Petugas Satresnarkoba kemudian turun ke lapangan untuk mengejar RUD. Tiba di lapangan petugas mendapati pria berusia 35 tahun ini memasuki sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dan langsung menyergapnya.

“Ketika diamankan, petugas mendapati gumpalan tisu yang terjatuh dari tangan pelaku. Saat diperiksa di dalam gumpalan tisu tersebut ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku,” ujar Joko.

Pelaku RUD kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 24,28 gram, 1 lembar tisu, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 2 buah handphone berwarna biru milik pelaku.

Joko mengatakan, pelaku RUD akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال