Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Rais Ruhayat (tengah). Foto-dprdkalselprov.id |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Rais Ruhayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kabupaten Barito Kuala, Kamis (24/10/24).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini merupakan salah satu upaya politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini untuk menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya yang masih marak di Kalsel.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba ini, karena narkoba ini dampaknya bukan hanya bagi individu yang terlibat, tapi keluarga dan masyarakat disekitarnya juga akan merasakan dampak negatifnya,” tutur Rais.
Lebih lanjut Rais mengatakan untuk mewujudkan wilayah bebas dari peredaran narkoba diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk berpartipasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
“Intinya kami menekankan yang paling utama adalah pencegahan dan antisipasi dini, salah satunya dengan penyuluhan atau sosialisasi ke masyarakat yang saat ini kami lakukan,” pungkasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id