Kepala Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Samsat Amuntai, M Nabil Bastiansyah – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai mengimbau kepada para pemilik atau penyewa alat berat dan pengguna air permukaan agar membayar pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Pendapatan Lainnya, M Nabil Bastiansyah mengatakan, UPPD Samsat Amuntai memiliki fungsi untuk melayani perpajakan baik itu Pajak Alat Berat dan Pajak Air Permukaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
"Jadi terkait untuk Pajak Alat Berat (PAB) ini berlaku di tahun 2024 yang mana setiap pemilik atau penyewa alat berat di wilayah HSU diwajibkan membayar pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku terhadapnya," katanya, belum lama tadi.
Untuk itu, informasi tentang pembayaran pajak dan tarif bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan UPPD Samsat Amuntai.
"Kita berharap kepada seluruh pengusaha dan masyarakat yang memiliki pajak alat berat untuk segera melakukan pembayaran pajaknya," harapnya.
Adapun Pajak Alat Permukaan (PAP) sudah berlaku sejak terbitnya peraturan perundang-undangan terkait Pajak Air Permukaan di Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, UPPD Samsat Amuntai meminta kepada para masyarakat yang menggunakan air permukaan baik itu bersumber dari sungai, danau dan sebagainya diwajibkan untuk membayar pajaknya.
Untuk hasil penerimaannya digunakan untuk memperbaiki sumber daya air yang terdampak karena ada kegiatan usaha menggunakan air permukaan.
"Oleh karenanya, hasilnya akan digunakan juga untuk perbaikan lingkungan hidup di wilayah yang ada di Kalimantan Selatan," pungkasnya.
Penulis: Fathur