MUSNAHKAN NARKOBA: Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah STrK SIK dan sejumlah perwakilan lembaga memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara diblender. |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama bulan Oktober 2024 bertempat di Ruang Lobby Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah STrK SIK dan dihadiri para tamu undangan di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, perwakilan dari BNN Kota Banjarbaru, Penasehat Hukum/Pengacara, perwakilan dari Propam Polres Banjarbaru serta perwakilan dari anggota Polsek Banjarbaru Utara.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah STrK SIK menjelaskan, untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan memiliki total berat bersih 81,99 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari 4 kasus yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dan 1 kasus yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dengan total tersangka sebanyak 7 orang,” katanya.
Untuk teknis pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender kemudian dilarutkan ke dalam larutan detergen dan dibuang ke saluran pembuangan atau toilet dengan disaksikan oleh para tersangka.
Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika ini Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Polres Banjarbaru juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama menjaga keamanan di Kota Banjarbaru dari segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sumber: Polres Banjarbaru