Satnarkoba Polres Tabalong Tangkap 8 Pengedar Selama Bulan September, Kasi Humas: Tersangka Tetap Namun Jumlah Barang Bukti Meningkat

PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH merilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan Psikotropika bulan September 2024, Jumat (4/10/2024).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno merincikan, ada 5 Laporan Polisi yang berhasil diungkap yang kesemuanya merupakan tindak pidana narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu sejumlah 21,78 gram.

Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari 8 tersangka yang semuanya berjenis kelamin pria dengan status pengedar.

“Berbanding dengan bulan Agustus 2024, pada bulan September 2024 jumlah tersangka tetap namun jumlah barang bukti meningkat dari 19,72 gram menjadi 21,78 gram,” kata Joko.

Jika dilihat dari meningkatnya jumlah barang bukti yang disita, sebut Joko, mengindikasikan meningkatnya permintaan barang haram tersebut.

Joko mengatakan, pihaknya tidak akan berhasil jika bekerja sendiri jika tidak ada peran aktif warga untuk bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba. Lebih lanjut Kasi Humas menyebutkan, alasan klasik masih mendominasi peredaran narkoba khususnya di kabupaten Tabalong.

“Ekonomi sulit dan tidak punya pekerjaan tetap membuat beberapa orang berpikir singkat untuk menggeluti bisnis narkoba yang merasa mendapatkan keuntungan besar berbanding dengan risiko yang ditanggung,” tuturnya.

Beberapa alasan lain juga dikemukakan Joko, seperti penyalahgunaan narkoba terkait dengan solusi untuk menyembuhkan gangguan tidur, depresi, mood rendah, kesepian dan kekosongan. 

“Dalam hal ini, orang tersebut mencoba membius rasa sakitnya dengan kehadiran obat-obatan dengan efek sedatif atau suatu keadaan terjadinya penurunan kepekaan terhadap rangsangan dari luar karena ada penekanan sistem saraf pusat yang ringan,” ujarnya.

Joko kemudian menguncapkan banyak banyak terima kasih atas kerjasama warga yang sudah berani melaporkan adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Informasi bisa dilaporkan melalui pesan di media sosial official Polres Tabalong atau ke nomor kontak Kepala Satuan wilayah Polres Tabalong ke nomor Whatsapp 082154770858.

Pada kesempatan ini, Joko juga mengimbau kepada seluruh warga Tabalong agar lebih perhatian kepada sanak saudaranya agar terhindar dari bahaya peredaran gelap narkotika.

“Hal ini sangat penting mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika ini sangat kompleks mulai dari merusak kesehatan, ketergantungan, gangguan mental, pengaruh negatif sosial yang bisa berdampak tindak kriminal, dampak hukum serta hancurnya masa depan,” pungkasnya.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال