Ilustrasi Persetubuhan Paksa – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Remaja perempuan berusia 15 tahun yang masih bersekolah setingkat kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA) kehilangan keperawannya setelah direnggut paksa pria berinisial A berusia 30 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah bengkel tempat pelaku bekerja.
Sebelum kejadian, korban bersama ibu korban dan pelaku pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor menuju kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak untuk menonton konser musik, Minggu (01/09/2024) sore.
Saat pelaku datang, ibu korban meminta pelaku untuk berboncengan dengan korban menuju lokasi konser menggunakan skuter metik milik pelaku.
“Saat pelaku menjemput korban di kediamannya, ibu korban juga turut menyaksikan dan sempat memvideokan korban. Pelaku merupakan teman ibu korban dan korban sudah mengenal pelaku sekitar 2 bulan lalu,” kata Joko Sutrisno.
Sesampainya di lokasi konser, korban bergabung kembali bersama ibu dan adik-adik korban, sedangkan pelaku bersama pacarnya.
Senin (02/09/2024) dinihari, mereka pulang. Korban kembali berboncengan dengan pelaku beriringan dengan ibu korban. Namun di tengah perjalanan, ibu korban mendahului korban dan pelaku.
“Menurut keterangan korban, setelah ibu korban mendahului kendaraan mereka, pelaku kemudian mengajak korban untuk bersantai. Namun korban pada saat itu tidak mengetahui kemana tempatnya, pelaku kemudian berhenti di bengkel miliknya,” ujar Kasi Humas.
Sesampainya di bengkel miliknya, pelaku langsung menarik korban ke dalam bengkel tersebut dan mengunci pintu bengkel.
“Di dalam bengkel korban dibaringkan di atas tikar. Pelaku berusaha mencium korban namun wajah pelaku sempat didorong korban menggunakan tangan korban dan pelaku malah menarik tangan korban,” ceritanya.
Joko mengatakan, siswi SMA ini tidak berani melawan karena takut.
“Korban tidak berani berteriak karena pelaku berkata kalau ribut dan terdengar orang bisa dikawinkan paksa,” katanya.
Ulah pelaku A semakin menjadi-jadi. Dia kemudian berusaha melepas pakaian korban.
“Celana korban pada saat itu sudah terlepas dan baju korban hanya dibuka sampai sebatas dada,” sebut Joko.
Pelaku juga melepaskan semua pakaiannya sendiri, dan setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya kurang lebih 10 menit ke dalam kelamin korban sambil menciumi korban.
Setelah itu korban dilepaskan oleh pelaku dan kemudian korban memakai pakaiannya sendiri.
“Pelaku sempat bertanya kepada korban apakah korban marah kepadanya, namun korban tidak menjawab, setelah itu pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya,” tambahnya.
Sementara itu, ibu korban yang terlebih dahulu tiba di rumah sempat menelpon korban karena anaknya belum juga tiba. Namun korban tidak bisa mengangkatnya karena tas korban disimpan oleh pelaku.
Pada malam harinya korban akhirnya memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban bahwa telah disetubuhi paksa pelaku.
Ibu korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari pihak medis RSUD H Badaruddin, yaitu pemeriksaan Vaginal Touche terdapat robekan di arah jam tiga, jam enam, dan jam sembilan serta pada payudara kiri terdapat bekas merah,” katanya.
Di tempat terpisah, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM akhirnya meringkus pelaku A, Rabu (23/10/2024) sore.
Pria berusia 30 tahun ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar baju warna putih, 1 lembar celana kargo warna coklat, 1 lembar legging pendek warna hitam, 1 lembar kerudung warna putih, 1 lembar kaos warna putih, 1 set dalaman wanita warna hitam dan coklat dan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum.
Kasi Humas menerangkan, pelaku A akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 terkait tindak pidana persetubunan paksa.
Sumber: Polres Tabalong