Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK saat melakukan sosialisasi di Hulu Sungai Utara. Foto-dok. dprdkalselprov.id |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Air tanah merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang strategis karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai aktivitas masyarakat.
Hal itulah yang menjadi pusat perhatian oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H. dalam melaksanakan Sosialisasi Propem Perda, Rancangan Perda, dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (30/10/24) pagi.
Sesuai Peraturan Daerah Prov. Kalsel No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Supian HK mengatakan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang air tanah merupakan indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya air, sehingga terwujudnya kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, dengan adanya Sosper ini ia berharap kedepan masyarakat dapat lebih meningkatkan pengetahuannya tentang sumber daya air tanah sehingga berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat khususnya Desa Ambahai.
“Desa ini merupakan daerah rawa dan sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan. Dengan adanya sosialisasi ini semoga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar sesuai dengan visi misi Presiden untuk memajukan sektor pertanian dan perkebunan.” harapnya.
Sumber: dprdkalselprov.id