TERSINGGUNG DITAGIH UTANG: IRT berinisial MA (48) pukul wanita berinisial TDA dengan kursi plastik karena tersinggung ditagih utang - Foto Polres Kukar |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Wanita muda berinisial TDA warga Samarinda Seberang mengalami nasib sial. Saat ingin menagih utang yang belum dibayar selama 2 bulan, wanita berusia 23 tahun malah dipukul dengan kursi plastik.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto menerangkan, aksi penganiayaan ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Manunggal RT 10, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, hari Minggu (06/10/2024) lalu.
Saat itu, katanya, korban mendatangi pelaku Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (48) untuk menagih utang yang sudah menunggak selama 2 bulan.
Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban mengetuk pintu sambil memanggil pelaku, MA.
Saat korban menanyakan perihal utangnya, MA menjawab bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji.
“Namun, suami pelaku yang keluar dari rumah, justru berkata bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar, yang memicu keributan antara korban dan pelaku,” kata Kapolsek.
Keributan semakin memanas hingga pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban dua kali hingga mengenai telinga kiri dan mulut korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka ringan dan segera melapor ke Polsek Loa Janan.
Polsek Loa Janan segera bertindak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menangkap pelaku untuk dimintai keterangan.
Barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan juga diamankan oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” ungkapnya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber: Polres Kukar