WAWANCARA: Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Jaini - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Jaini mengatakan, Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel ditarget rampung pertengahan Oktober 2024.
“Insya Allah pertengahan Oktober rampung dan sudah difasilitasi Kemendagri hingga bisa disahkan,” ujarnya, Senin (30/9/2024).
Penyusunan Tatib ini penting sebagai pedoman atau bisa dikatakan buku panduan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi serta kewenangannya.
Lanjutnya, ada 110 pasal yang dibahas dalam tatib baru ini dan bisa saja ditambah atau disederhanakan menyesuaikan kondisi dan situasi yang sekarang masih dalam tahap pembahasan.
Adapun hal krusial yang dibahas diantaranya jumlah dan komposisi anggota dewan dari fraksi yang berhak duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD sesuai urutan perolehan kursi di Pileg 2024 lalu. Kemudian pembagian kewenangan komisi-komisi dewan terkait kemitrakerjaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Berbeda dari tatib dulu yang hanya 104 pasal. Pada tatib baru ini ada 110 pasal yang dilakukan pembahasan,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, setelah Tatib disahkan maka selanjutnya dapat dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) meliputi Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan kehormatan (BK) serta pembagian Komisi -komisi dewan.
“Dengan AKD itu berarti seluruh anggota dewan sudah memiliki tugas masing-masing ada yang di komisi, ada di BK, Bamnus dan Banggar,” tukasnya.
Sumber: Nett