Tergiur Gadai Mobil Murah, Warga Tanjung Hilang Uang Rp 27 Juta

PELAKU PENIPUAN: Pria berinsial AR warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rentalan – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Masyarakat diminta berhati-hati untuk menerima tawaran mobil yang digadaikan jangan sampai tergiur harga murah. Bukannya untung malah bisa buntung kehilangan uang.

Seperti yang dialami oleh pria berinisial RS (47) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang kehilangan uang sebesar Rp 27 juta karena menerima gadai mobil yang ternyata adalah mobil rentalan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, awalnya korban RS didatangi oleh pelaku berinisial AR (46) di rumahnya pada Senin (6/5/2024) sore.

AR yang datang bersama temannya berinisial MI bermaksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar Rp 25 juta dan mengatakan kalau mobil tersebut aman saja untuk gadai.

“Korban setuju untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp 27 juta untuk menebus gadai tersebut,” ujar Joko.

Namun, pada hari Rabu (05/10/2024), korban didatangi seseorang berinisial AIA di rumahnya dan mengaku bahwa mobil yang digadai oleh korban adalah miliknya yang disewa oleh pelaku AR. Tak bisa berbuat apa-apa, korban RS terpaksa menyerahkan mobil tersebut kepada AIA. Namun, korban akhirnya melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Tanjung.

Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG SAP kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku AR warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Senin (14/10/2024) malam di lokasi pekerjaan pelaku di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.

Kasi Humas Iptu Joko kemudian memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika menerima gadai mobi.

“Sering berulangnya kasus penipuan dengan modus gadai mobil, kami mengimbau agar lebih berhati hati saat ada yang mau menggadaikan mobil, cek kembali siapa pemilik mobil tersebut agar terhindar dari penipuan dengan modus yang sama,” imbau Joko.

Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi bukti gadai.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال