Tim Pelaksana Kegiatan Desa Diharapkan Mampu Melaksanakan Kegiatan dengan Baik dan Benar

HADIRI KEGIATAN: Asisten III Setda Barito Selatan Mirwansyah serta Kepala Dinas PUPR Barsel Ita Minarni dan jajaran menghadiri kegiatan pekerjaan swakelola konstruksi Desa – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG – Asisten III Setda Barito Selatan, Mirwansyah mengharapkan seluruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa mampu melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar.

Hal tersebut disampaikan Mirwansyah saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Tim Pelaksana Kegiatan pada pekerjaan swakelola konstruksi Desa yang digelar Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Aula Bappeda, belum lama ini.

“Melalui kegiatan ini kita berharap ke depan seluruh aparatur Desa khususnya menjadi bagian TPK mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola dengan baik dan benar sesuai ketentuan Undang-Undang,” katanya.

Mirwansyah mengatakan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa tim pelaksana kegiatan didefinisikan sebagai tim yang membantu kasi/kaur di suatu Desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Berdasarkan peraturan tersebut tugas TPK sangat penting yakni melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. 

Kemudian berdasarkan peraturan LKPP Nomo 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di Desa wajib mematuhi 2 prinsip yakni pemberdayaan masyarakat dan gotong royong.

“Artinya pengadaan barang/jasa di Desa berjenis swakelola. Kecuali tidak bisa dilaksanakan secara swakelola, maka dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian atau seluruhnya,” jelas dia.

Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan oleh DPUPR ini sangat penting karena pekerjaan yang baik dan benar hanya bisa dilaksanakan oleh orang yang berkompeten.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Barsel Ita Minarni mengatakan kegiatan ini salah satu wujud dari amanah UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja yakni pembinaan tenaga kerja konstruksi, ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang diemban PUPR, khususnya melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi.

“Maka, kami melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi, pada hari ini melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Tim Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Swakelola Konstruksi Desa,” beber dia. 

Ia menyatakan bahwa kegiatan ini kerjasama antara Pemkab Barsel dalam hal ini, Dinas PUPR dengan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya.

Diikuti oleh 100 orang peserta yakni adalah Tim Pelaksana Kegiatan Atau TPK yang berasal dari seluruh desa, Kepala Seksi Pembangunan Desa, Kelurahan dan Kecamatan.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال