PAKAI BAJU TAHANAN: Dua orang pemuda asal Kota Banjarmasin berinisial RM (27) dan MI (19) memakai baju tahanan setelah ditangkap karena kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu – Foto Polres Banjar |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dua orang pemuda asal Kota Banjarmasin berinisial RM (27) warga Kecamatan Banjarmasin Timur dan MI (19) warga Kecamatan Banjarmasin Utara ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar karena terlibat tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, keduanya ditangkap Selasa (29/10/2024) sore, di samping SPBU Km 17, Kecamatan Gambut saat sedang transaksi narkoba.
Awalnya, kata Tatang, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika di sekitar lokasi SPBU Km 17, Kecamatan Gambut.
Petugas Sat Resnarkoba juga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dari informasi warga tersebut.
Berdasarkan hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di lokasi yang sering digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Benar saja, petugas di lapangan akhirnya mendapati dua orang warga yang belakangan diketahui berinisial RM (27) dan MI (19) sedang berada di lokasi kejadian.
Personel Sat Resnarkoba Polres Banjar kemudian langsung meringkus dua orang warga Banjarmasin ini. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti narkoba dari para pelaku.
“Pada saat penangkapan, barang bukti berupa sabu disimpan oleh salah satu pelaku di dalam kantong celana sebelah kiri,” kata Tatang.
Untuk barang bukti yang berhasil disita berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 4,75 gram dan berat bersih 4,38 gram, satu kotak rokok merk Executive, dua buah handphone merk Oppo warna hitam dan putih serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu.
AKP Tatang mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyediakan Narkotika jenis sabu,” katanya.
Sumber: Polres Banjar