Wakar Paksa Anak Bersetubuh di Toilet Diskominfo HSU

Ilustrasi Kekerasan Seksual - Foto Net


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pemuda berinisial MN (31) warga warga Desa Pakacangan Amuntai Utara, Kabupaten HSU karena kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolres Polres Hulu Sungai Utara AKBP Meilki Bharata SH SIK dalam giat konferensi pers mengungkapkan aksi bejat pemuda yang bekerja sebagai wakar atau penjaga malam ini terjadi hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten HSU Jalan Norman Umar, Kebun Sari, Amuntai Tengah.

“Pelaku MN mengajak korban ke Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Hulu Sungai Utara dan memaksa melakukan persetubuhan di toilet kantor tersebut,” kata Kapolres.

Perbuatan nista pelaku terbongkar ketika orang tua korban yang baru pulang ke rumah mendapat informasi dari tetangganya bahwa anaknya tidak ada di rumah.

Orang tua korban kemudian mencari anaknya namun tak kunjung menemukannya. Setelah menyerah mencari, ternyata anaknya akhirnya pulang ke rumah.

Korban langsung diinterogasi dan awalnya mengaku menginap di rumah teman perempuannya. Namun, karena semakin didesak, akhirnya anak perempuan yang baru berusia 10 tahun ini mengaku telah diajak teman prianya dan telah disetubuhi di toilet Kantor Diskominfo Kabupaten HSU.

Sontak, pengakuan ini membuat orang tua korban kaget. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres HSU dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku Senin, 28 Oktober 2024 malam sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. 

Pelaku yang berstatus sebagai duda ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Selain mengamankan pelaku MN, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran, 1 potong kerudung, pakaian korban, 1 unit handphone Realme, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit handphone Samsung A05.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 200 juta.

“Saya mengimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak. Jaga anak-anak dengan ketat, batasi interaksi dengan orang asing, dan ciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan terhadap anak,” pesan Kapolres.

“Polri akan terus berupaya memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan terhadap anak”, tutup Kapolres HSU.

Sumber: Polres HSU

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال