DITUDUH: Calon Walikota Banjarbaru HM Aditiya Mufti Ariffin dituduh melakukan pelanggaran Pilkada Kota Banjarbaru oleh Bawaslu Kalsel - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Untuk kesekian kalinya, petahana calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin, harus dihadapkan ujian berat. Kali ini, Aditya bahkan diancam sanksi diskualifikasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), imbas laporan lawannya, Wartono.
Sebagai informasi, Wartono sigap melompat ke ranah Bawaslu di level Provinsi demi melaporkan Aditya dengan amunisi sebanyak enam laporan dugaan pelanggaran. Dari jumlah enam laporan tersebut, 2 diantaranya diklaim Bawaslu Kalsel masuk dalam pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang yakni program Angkutan Juara dan program Pembagian Sembako Bakul Juara.
Dalam konferesi pers yang diadakan, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, menyampaikan hasil laporan Wartono kepada Aditya terkait pelanggaran Pilkada di Kota Banjarbaru. Ia mengungkapkan penanganan pelanggaran tersebut sudah ditandatangani dan pengumpulan keterangan dan alat bukti serta telah ditetapkan statusnya.
“Atas dasar penanganan pelanggaran Bawaslu Kalimantan Selatan dengan nomor demikian, sudah kami tandatangani setelah sebelumnya mengumpulkan keterangan dan bukti serta telah kami tetapkan statusnya,” ujarnya, Kamis (31/10/2023) siang.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kalsel Muhammad Radini mengklaim pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti terkait masuknya laporan Wartono ke pihaknya. Ia mengatakan pihaknya sudah tiga hari mengumpulkan bukti, saksi fakta, saksi ahli serta pengumpulan bukti dengan unsur yang disangkakan kepada 35 orang.
“Dari laporan tersebut telah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (walikota dan wakil walikota Banjarbaru),” terangnya.
Kendati demikian, faktanya sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari Bawaslu Kalsel kepada Aditya sebagai kandidat Walikota Banjarbaru hanyalah bentuk rekomendasi. Keputusan final sejatinya saat ini berada di tangan di KPU Kalsel sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan dan membatalkan calon.
Pada hari sebelumnya, Aditya lebih dulu menyanggah proses laporan ini muncul. Ia bersama kuasa hukumnya menilai laporan yang dilayangkan Wartono melompat jauh yang seharusnya di level Bawaslu Kota, namun ini justru di Bawaslu Provinsi.
“Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampuai kewenangan Bawaslu Provinsi,” ujar Aditya.
Hal lainnya ihwal dua program yang dituduhkan ke Aditya nyatanya juga secara langsung berkaitan dengan sang pelapor, Wartono sendiri dengan jabatannya sebagai Wakil Walikota Banjarbaru aktif saat itu.
Penulis: Arief Rahman