20 Paket Sabu Seberat 20,12 Gram Ditemukan Polisi saat Menggeledah Rumah Kakek Pengedar

 PENGEDAR SABU: Kakek berinisial MN ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu – Foto Polres Kotabaru


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dalam upaya mendukung program Asta Cita yang diprioritaskan Presiden Republik Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan penindakan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria berinisial MN yang diduga terlibat dalam tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan yakni 20 paket sabu dengan berat kotor 24,92 gram dan berat bersih 20,12 gram.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sidik Martujet mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menggerebek rumah pelaku lanjut di Jalan Suryawangsa RT 12, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa 1 buah handphone, 1 buah timbangan, 1 sendok plastik dari sedotan, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah toples, dan 1 dompet warna kuning.

Pria berusia 54 tahun ini telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru menegaskan bahwa berkomitmen akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkotika.

“Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran narkoba tersebut,” katanya.

Sumber: Polres Kotabaru

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال