Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah Didiskualifikasi, Prof Denny: Lawan Putusan KPU Banjarbaru ke MA!

 

DISKUSI: Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana ikut memberikan tanggapan paca terbit keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Menurut Denny, pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah berhadapan dengan sistem kontestasi Pemilu yang tidak baik-baik saja.

“Ini memang karena Aditya berhadapan dengan sistem Pemilu yang sedari awal terindikasi tidak jujur dan adil. Ada politik uang, ada politik curang,” sebut Denny, Jumat (1/11/2024).


Dirinya menegaskan bahwa pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah masih punya kesempatan untuk melanjutkan pencalonan dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggugat keputusan KPU Kota Banjarbaru.

Karena itulah dirinya meminta agar pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah segera gugatan untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU Banjarbaru tersebut.

“Harus dilakukan perlawanan hukum, dengan mengajukan ke MA dalam waktu 3 hari setelah putusan KPU. Jangan terlambat, waktunya pendek,” tukasnya.

Sumber: Kanalkalimantan.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال