DISKUSI: Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana ikut memberikan tanggapan paca terbit keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Menurut Denny, pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah berhadapan dengan sistem kontestasi Pemilu yang tidak baik-baik saja.
“Ini memang karena Aditya berhadapan dengan sistem Pemilu yang sedari awal terindikasi tidak jujur dan adil. Ada politik uang, ada politik curang,” sebut Denny, Jumat (1/11/2024).
Dirinya menegaskan bahwa pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah masih punya kesempatan untuk melanjutkan pencalonan dalam Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggugat keputusan KPU Kota Banjarbaru.
Karena itulah dirinya meminta agar pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah segera gugatan untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU Banjarbaru tersebut.
“Harus dilakukan perlawanan hukum, dengan mengajukan ke MA dalam waktu 3 hari setelah putusan KPU. Jangan terlambat, waktunya pendek,” tukasnya.
Sumber: Kanalkalimantan.com