Ambin Demokrasi Tekankan Pilkada Banjarbaru Ikuti Ketentuan Hukum

 

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024
(Foto: nett)

BORNEOTREND.COM - Mencermati Pilkada Kota Banjarbaru, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 54C (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: 

e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon. 

(2) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Bahwa kondisi pilkada di Kota Banjarbaru sudah memenuhi sebagaimana ketentuan UU dimaksud, maka sudah seharusnya KPU Kota Banjarbaru mengambil tindakan sebagaimana yang telah diatur dalam UU dan PKPU, yaitu:

1. Menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan Walikota Banjarbaru dengan 1 (satu) Pasangan Calon;

2. Mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan;

3. Mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) di kantor KPU Kota Banjarbaru;

4. Wajib melakukan pencetakan surat suara untuk Pemilihan 1 (satu) pasangan calon yg dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar sebagaimana ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU No 1 /2015;

5. Bersama Bawaslu menyosialisasikan keputusan tersebut pada seluruh lapisan Masyarakat;

6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengampanyekan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat;

Forum Ambin Demokrasi berharap kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berfungsi mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada, untuk berfungsi sebagaimana mestinya dan serius mengawal keputusan tersebut agar terwujud Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. 

Banjamasin, 13 November 2024
FORUM AMBIN DEMOKRASI 
1. Radius Ardanias Hadariah;
2. Muhammad Effendy;
3. Hairansyah;
4. Noorhalis Majid;
5. IBG Dharma Putra;
6. Abdul Haris Makkie;
7. Winardi Sethiono;
8. Nasrullah;
9. Khairiadi Asa;
10. Nanik Hayati;
11. Suriani Hair.

Sumber: rilis

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال