PENGANCAMAN: Pria berinisial HE bersama barang bukti parang diamankan polisi karena kasus pengancaman - Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM bersama Polsek Tanta yang dipimpin oleh Kapolsek AKP M Effendy mengamankan seorang pria berinisial HE (38) karena mengancam tetangganya HT warga Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, aksi pengancaman terjadi Kamis (7/11/2024) sore di depan rumah korban.
Saat itu, pelaku HE mendatangi korban yang tengah duduk santai di depan rumah. Pria berusia 38 tahun ini kemudian mengajak korban untuk bergabung.
“Buhanmu kada mau begabung kah lawan kami?” (Kalian tidak mau bergabung dengan kami?) tanya pelaku. Namun tidak dihiraukan oleh korban.
Setelah itu korban pergi meninggalkan rumah untuk pergi ke kebun miliknya. Di saat korban berada di kebun, pelaku malah mendatangi rumah korban dan mendapati teman-teman korban berada di teras rumah korban. Pelaku kemudian bertanya kepada teman-teman korban kemana perginya korban, namun dijawab tidak tahu.
Tak lama kemudian, korban kembali dari kebun dan kembali didatangi oleh pelaku sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang.
Ketika berhadapan, pelaku langsung menantang korban untuk berkelahi. “Sini handak bekelahi” (sini kalau ingin kelahi) sambil mengacungkan parang ke arah korban.
Melihat hal ini, warga sekitar langsung melerai. Berhasil dicegah warga pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian sambil berucap “Berkelahikah kita!”.
Merasa terancam, korban HT melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanta dan ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanta dengan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 20 centimeter bergagang coklat beserta kumpangnya,” ujar Joko.
Sumber: Polres Tabalong