BORNEOTREND.COM, KALTIM- BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ekosistem desa, yang berlangsung pada Selasa, (19/11/2024) bertempat di Crystal 3 Ballroom, Mercure Hotel, Samarinda.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kasubdit Fasilitas Kerjasama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, serta para Kepala Desa dan perangkat pemerintahan desa se-Kaltim
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan, yang menegaskan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama di daerah pedesaan. Erfan menyampaikan bahwa dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, cakupan jaminan sosial dapat diperluas, khususnya untuk pekerja rentan di sektor non-ASN dan perangkat desa.
“Penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal dan perangkat desa, mendapatkan perlindungan yang sama melalui program BPJAMSOSTEK. Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, akan semakin meningkat," ujar Erfan.
Acara juga diwarnai dengan penyerahan klaim jaminan kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia, serta penghargaan kepada desa-desa terbaik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa desa yang menerima penghargaan antara lain Desa Girimukti dari Kabupaten Penajam Paser Utara, Desa Lolo dari Kabupaten Paser, dan Desa Santan Ulu dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam rangka mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek, berbagai narasumber juga turut memberikan paparan terkait percepatan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain Hendra Nopriansyah dari BPJS Ketenagakerjaan yang membahas tentang upaya percepatan cakupan, Dervy Diana dari Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan tentang undang-undang terkait desa, serta Roza Syofiadewi dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang membahas integrasi kebijakan nasional dengan perencanaan daerah.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana berbagai permasalahan seputar pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait perangkat desa, diangkat untuk dibahas. Erfan Kurniawan menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan langkah-langkah koordinasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kepesertaan mereka terlaksana dengan baik.
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mencanangkan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial ini.
"Kami mendukung penuh pencapaian target Universal Coverage Jamsostek, yang ditargetkan 99,5% pada tahun 2045, guna mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di Kaltim," tambah Erfan.
Kegiatan ini diakhiri dengan makan siang bersama, mempererat hubungan antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh stakeholder terkait, untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
Dengan upaya yang terus menerus dan dukungan dari semua pihak, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar lebih banyak pekerja, terutama di daerah pedesaan, yang dapat merasakan manfaat dari program perlindungan sosial ini.
Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan