Calonnya Didiskualifikasi, Tim Kuasa Hukum Aditya-Habib Abdullah Sebut Tidak Percaya Integritas Penyelenggara Pemilu

KONFRENSI PERS: Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, H M Aditya Mufti Ariffin-Habib Abdullah Deny Hariyatna - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, H M Aditya Mufti Ariffin-Habib Abdullah, menyatakan keberatan atas mendiskualifikasian kliennya dalam kontestasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung Deny Hariyatna selaku kuasa hukum Aditya-Habib Abdullah usai pengumuman diskualifikasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru Dahtiar, Jumat (1/11/2024) sore lalu, di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarbaru.

"Kami (Aditya-Habib Abdullah ) menolak sekaligus mempertanyakan beberapa kejanggalan dalam proses penjatuhan hukum berat yang telah ditetapkan oleh KPU Banjarbaru," tegasnya.


Dirinya menjelaskan, di antara kejanggalan yang pihaknya soroti tekait putusan tersebut ada pada penggunaan nomor surat yang dijadikan rujukan untuk penempatan keputusan.

"Di awal kami menerima masih menggunakan nomor surat yang sama yakni 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024, sedangkan dalam putusan KPU Banjarbaru yang bernomor 124 malah menggunakan nomor 001/PL/LP/PW/2.00/X/2024," ujarnya.

"Tentu karena ini dengan pelanggaran administrasi, maka hal tersebut perlu kami pertanyakan," sambungnya.

Ia juga menyebutkan bahwa putusan KPU Banjarbaru itu cacat secara hukum.

Selanjutnya Deny juga menyoroti tentang beredarnya pemberitaan tentang pendiskualifikasian Aditya-Habib Abdullah pada Jumat pukul 00.30 Wita oleh salah satu media online. Sedangkan konferensi pers oleh Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar baru dilakukan pada siang harinya.

"Ini menandakan keputusan itu bocor dan tentunya kami perlu mempertanyakan kredibilitas para penyelenggara pemilu khususnya KPU Banjarbaru," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa KPU Banjarbaru juga tidak melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel.

"Harusnya dilakukan kajian secara komprehensif, tapi ini hanya dengan satu kali rapat pleno sudah langsung memutuskan pembatalan pasangan Aditya-Habib Abdullah," bebernya.

Saat ditanyakan apakah pihak tim hukum Aditya-Habib Abdullah akan melakukan sanggahan ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN. Ia mengatakan masih mempertimbangkan hal itu.

"Secara tingkat kepercayaan kepada pihak penyelenggara, jujur itu rasanya sulit sekali. Dan silahkan masyarakat untuk menilai langsung bagaimana kepercayaan tersebut," tuturnya.

Terakhir dirinta selaku tim kuasa hukum pasangan Aditya-Habib Abdullah juga menegaskan tidak akan melakukan kampanye untuk memenangkan kotak kosong jika nantinya mereka memilih untuk tidak melanjutkan kontestasi di Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال