Digerebek Polisi, Pengedar Kedapatan Simpan 7 Paket Sabu di Dalam Kotak Rokok

PERIKSA RUMAH: Personel Satresnarkoba Polres Balangan memeriksa rumah pengedar sabu-sabu untuk mencari barang bukti – Foto Polres Balangan


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Karuh Kecamatan Batumandi, Selasa (05/11/2024) dinihari.

“Sebelumnya sejak Sabtu 2 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatakan informasi dari warga masyarakat bahwa ada pengedar sabu di Desa Karuh,” kata Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono.

Setelah menerima informasi tersebut Kanit Opsnal  bersama anggota melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan keterangan bahwa terduga pelaku pengedar sabu di Desa Karuh adalah pria berinisial SY.

“Dari hasil penyelidikan, anggota Sat Narkoba Balangan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat tinggal SY, didampingi ketua RT setempat dan didapati 4 orang di TKP dengan inisial SY, SRF, FR dan MSH,” kata Eko. 

Pada saat penggeledahan didapati 7 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Excel Clip warna hijau. 

Berdasarkan keterangan SY barang haram tersebut diakui adalah miliknya.

Akhirnya keempat orang tersebut diamankan ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan sementara, SY dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال