Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkoba Gagal Buang 10 Paket Sabu ke Closet Toilet

KASUS NARKOBA: Residivis kasus narkoba berinisial MS kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam cangkang telur – Foto Polres Balangan


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan meringkus seorang pria berinisial MS di rumahnya di Desa Sei Ketapi RT 03, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap karena terlibat kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas salah satu warga Desa Sungai Ketapi berinisial MS yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Berbekal informasi masyarakat tersebut, pada hari Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 21.30 Wita, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah MS dengan disaksikan Kepala Desa Sei Ketapi.

Saat digerebek polisi, pria berusia 43 tahun ini berupaya membuang barang bukti narkoba ke dalam closet toilet, namun berhasil ditemukan petugas.

“Ditemukan 10 paket serbuk kristal dengan berat 2,34 gram dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam di dalam cangkang telur yang dibungkus lagi plastik warna hitam di dalam lubang closet toilet milik MS,” ungkap Eko.

Ketika diinterogasi, MS mengaku MS mengakui barang haram itu adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Ketika diperiksa, ternyata MS ini adalah residivis kasua narkoba yang pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama beberapa waktu yang lalu.

Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, MS akan dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال