PENGEDAR SABU: Pria berinisial AS diamankan karena mengedarkan sabu-sabu – Foto Polres Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan meringkus pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AS di Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, hari Jumat (15/11/2024) lalu.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi tentang akan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Balangan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Seitar jam 17.30 Wita, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebakan di rumah tempat tinggalnya AS di Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.
Saat dilakukan penggerebekan petugas mendapati AS yang sedang berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya serta melakukan penggeledahan rumah disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang mana 8 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening ditemukan di kantong celana bagian samping bawah kanan dan 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celana bagian samping kanan depan yang diselipkan di plastik pembungkus rokok milik AS, dengan berat total 2.92 gram,” kata Popo.
Pada saat diinterogasi anggota kepolisian terkait kepemilikan barang tersebut, tersangka AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanju.
Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo menyampaikan kegiatan pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Balangan merupakan salah satu kegiatan mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung penanggulangan Narkoba di kabupaten Balangan selama ini,” harapnya.
“Selain Penindakan dan Pengungkapan Perkara Narkoba, Kami juga aktif melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan kepada Masyarakat dan Komunitaa tentang Kampanye Anti Narkoba,” tambah AKP Popo.
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka AS akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sumber: Polres Balangan