Disergap Polisi, IRT Bandar Narkoba Kedapatan Simpan Sabu di Loteng

BANDAR SABU: Wanita berinisial NYS yang diduga Bandar sabu-sabu dan sejumlah barang bukti telah diamankan di kantor polisi – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong meringkus seorang perempuan berinisial NYS (42) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap setelah tiga pemuda berinisial AM, AK dan WA warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong mengaku membeli sabu-sabu dari wanita berusia 42 tahun ini.

“Pelaku AK dan WA mengaku telah membeli sabu-sabu dari NYS sebesar Rp 1 juta setelah keduanya menerima uang dari pelaku MA sebesar Rp 1,4 juta untuk minta dibelikan sabu-sabu, sehingga kedua pelaku memperoleh keuntungan masing-masing Rp 200 ribu,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.

Setelah memperoleh keterangan dari pelaku AK dan WA, di malam yang sama Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH kemudian mendatangi kediaman pelaku NYS.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan di loteng rumahnya,” tambah Joko.

Pelaku NYS mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, 1 buah gawai berwarna Ungu, 1 buah dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai sejumlah Rp 90 ribu sisa penjualan sabu-sabu.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال