CURI SCOOPY: Pria berinisial AN mencuri Honda Scoopy hingga akhirnya ditangkap polisi – Foto Polresta Samarinda |
BORNEOTREND.COM, KALTIM — Pemilik sepeda motor diminta untuk berhati-hati, jangan sampai meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci kontak masih terpasang. Pasalnya, sudah banyak kejadian dimana para pencuri dengan mudah membawa kabur sepeda motor gegara kunci kontak masih terpasang.
Seperti yang dialami oleh pria berinisial HK (24) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya saat parkir sebentar di Jalan Rajawali Dalam I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda untuk membeli es.
“Pada saat itu, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam SH.
Usai membeli es, korban HK dibuat kaget setelah tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya.
Pria berusia 29 tahun ini kemudian langsung pergi ke kantor Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 01.03 Wita di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai.
Untuk identitas pelaku adalah pria berinisial AN (29) yang diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dan sejumlah barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Petugas menyita telepon genggam merek Realme milik tersangka sebagai barang bukti tambahan. Kemudian pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta kunci kontak yang sempat dibawa kabur oleh tersangka,” kata Kapolsek.
AKP Aksarudin Adam menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan upaya cepat yang dilakukan oleh timnya dalam merespons laporan warga.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujarnya.
Tersangka AN saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kasus ini akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan selalu waspada dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Sumber: Polresta Samarinda