DPRD Kaltim Terus Mengawal Tuntutan Ganti Rugi Warga Jalan Ring Road

 WAWANCARA: Anggota DPRD Provinsi Kaltim Jahidin - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTIM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, mengungkapkan masih ada masyarakat yang mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan pemerintah untuk pembangunan jalan ring road di Jalan H Nusyirwan, Samarinda.

“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ujar Jahidin.


DPRD sudah menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini dengan menyerahkan keluhan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim, yang kini tengah memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan warga sebagai bukti sah atas klaim mereka.

“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” jelasnya.

Selain itu, DPRD bersama instansi terkait telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Kita sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya, dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” tambahnya. 

Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat.

“Kalau memang itu hak masyarakat, dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tukasnya.

Penulis/Sumber: Agustina/Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال