RAPAT: Masalah pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotabaru – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam, Senin (11/11/2024).
Pembebasan lahan itu menjadi pertanyaan masyarakat lantaran prosesnya sudah berlarut-larut hingga berjalan 2 tahun namun tidak kunjung selesai.
"Masyarakat sudah 2 tahun dijanjikan, kok bisa tidak selesai-selesai?" ujar Bun Yani, perwakilan masyarakat yang terkena pembebasan lahan.
Ia mengatakan terkatung-katungnya proses pembebasan lahan merugikan masyarakat lantaran mereka tak bisa menjual maupun meningkatkan status kepemilikan tanahnya.
"Yang punya rumah mau memperbaiki tidak bisa karena sudah diukur, kebun-kebun kami juga berantakan," tambahnya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotabaru, terdapat 1.113 persil tanah yang akan dibebaskan.
Pemerintah daerah pun telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan masing-masing sebesar Rp 88 miliar pada 2024 dan Rp 100 miliar pada 2025.
"Mudah-mudahan pada rapat ini ada solusi bagaimana ada serapan supaya pekerjaan pengembangan bisa terselesaikan," ucap Kepala Disperkimtan Kotabaru ,Ahmad Junaidi.
Untuk pembebasan lahan sendiri prosesnya sudah sampai pada tahap pemilihan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPJJ) Kotabaru.
Subkoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa BPJJ Kotabaru, Fakhrianta mengatakan, jasa penilai termasuk salah satu pengadaan barang/jasa yang dikecualikan.
"Terus terang kami belum ada pengalaman melaksanakan pengadaan yang dikecualikan yang dilakukan secara manual," katanya.
Saat ini pihaknya masih mengumpulkan referensi aturan maupun teknis pelaksanaannya sehingga tak dapat memastikan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pemilihan KJPP.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti berharap pembebasan lahan untuk pengembangan bandara Gusti Sjamsir Alam dapat terealisasi tahun ini.
Untuk itu dalam rapat pihaknya bersama eksekutif dan masyarakat akhirnya menyepakati batas waktu pemilihan KJPP selama 17 hari ditambah 30 hari untuk proses selanjutnya.
"Dan harus saling berkoordinasi, apabila ada kendala kita bertemu lagi di sini," katanya.
Penulis: Nazat Fitriah