TANDA TANGAN: Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti menandatangani dokumen pengesahan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Kotabaru |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan peraturan tata tertib (tatib), Senin (11/11/2024).
Sebelumnya tim pokja yang diwakili Ketua Pokja II Jerry Lumenta menyampaikan laporan pembahasan tatib.
Pokja pembahasan tatib dibentuk berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna tanggal 28 Agustus 2024.
Kemudian pokja beberapa kali mengadakan konsultasi dan rapat pembahasan untuk mendapatkan saran dan masukan.
"Secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi karena rancangan tatib sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Jerry.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil konsultasi, pembahasan, serta fasilitasi itu, ada beberapa yang mengalami perubahan dan tambahan bab serta pasal dari tatib sebelumnya.
Adapun tatib yang sudah mendapat fasilitasi dari provinsi terdiri dari 25 bab dan 186 pasal serta terdapat beberapa materi tambahan dan yang disesuaikan.
"Kami atas nama perwakilan pokja mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan tatib," kata Jerry.
Penulis: Nazat Fitriah