PERUBAHAN PROPEMPERDA: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali menyampaiakn perubahan Propemperda 2024 – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Propemperda sebelumnya sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2023 yang berjumlah 22 judul raperda.
Namun perubahan kini perlu dilakukan karena beberapa hal, salah satunya penambahan judul raperda dari pihak eksekutif.
Adapun judul yang ditambahkan yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat.
"Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru M Lutfi Ali.
Selanjutnya sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, ada tiga raperda yang pembahasannya digeser ke 2025.
Ketiga raperda itu masing-masing Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda Bentuk Hukum PDAM, dan Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM.
Di sisi lain, ada pula satu raperda usulan eksekutif yang dihapus, yaitu Raperda Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Raperda itu digabung dengan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan akan dibuatkan tiga perbup turunan.
"Sehingga total ada 20 raperda di perubahan Propemperda 2024," kata Lutfi.
Penulis: Nazat Fitriah