Gadai Mobil Leasing, Warga Banjarbaru Tertipu Rp 170 Juta

KASUS PENIPUAN; Pria berinisial TR diamankan karena kasus penipuan gadai mobil – Foto Polres Banjar


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial AH asal Kota Banjarbaru menjadi korban penipuan lantaran menerima tawaran gadai mobil.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono mengatakan, tindak pidana penipuan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah toko kosmetik bernama Salsabilla di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. 

“Kasus ini bermula dari transaksi gadai mobil yang berujung pada penipuan dimana TR menggadaikan satu unit mobil Honda BR-V tahun 2023 milik ARS kepada korban dengan harga Rp 100 juta. Namun, ketika korban hendak menyelesaikan pembayaran dan mendapatkan BPKB mobil tersebut, diketahui bahwa kendaraan tersebut masih dalam pembiayaan leasing di CIMB Niaga Finance,” katanya.

Akibat aksi penipuan ini, korban AH mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta karena telah melakukan pembayaran dalam beberapa tahap sebesar Rp 50 juta secara tunai. Kemudian Rp 50 juta melalui transfer e-banking pada 30 Juni 2024 serta Rp 70 juta melalui transfer pada 15 Agustus 2024.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Martapura dan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Martapura Polres Banjar dengan menangkap TR hari Sabtu (16/11).

“Setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Polsek Martapura, tersangka diamankan,” ujar Kapolsek.

AKP Mardiyono mengatakan, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. 

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyuita sejumlah barang bukti terkait kasus ini berupa satu unit mobil Honda BR-V DG3, 1 lembar STNK mobil Honda BR-V DG3, 1 lembar fotokopi KTP milik tersangka, 2 lembar bukti transfer bank, 3 lembar kuitansi transaksi pembayaran, 1 lembar kuitansi bukti lunas pembelian mobil yang telah diubah oleh tersangka.

“Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Martapura untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Sumber: Polres Banjar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال