DITANGKAP: Pria berinisial S ditangkap karena menyetubuhi paksa anak gadis berusia 13 tahun – Foto Polres Kukar |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Seorang pria berinisial S di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berprilaku bejat. Betapa tidak, sudah “enak-enak” berpacaran dengan ibunya, pria ini ternyata juga “menikmati” anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun.
Karena hal ini, S kemudian diringkus Polsek Sangasanga karena tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah mengatakan, selama menjalin asmara dengan ibunya, pelaku S berulang kali menyetubuhi paksa korban sejak bulan Desember 2022 hingga April 2023.
S dengan leluasa memaksa anak gadis pacarnya itu untuk bersetubuh di bawah ancaman.
“Saat kejadian pencabulan dan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban,” ujar AKP Muhamad Zulhijah.
Tindakan bejat pelaku mulai terungkap pada bulan September 2024 lalu, saat tersangka S dan ibu korban tidak lagi menjalin hubungan asmara.
“Merasa sudah aman, korban pun awalnya bercerita kepada temannya atas perlakuan pelaku hingga orang tua korban melakukan pelaporan ke Mapolsek Sangasanga,” katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo langsung melakukan mengejar tersangka S yang diketahui berada di Kota Samarinda.
Di ibukota Provinsi Kalimantan Timur ini, petugas berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga dan terancam dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
Sumber: Polres Kukar