Imingi Uang Rp 150 Ribu, Pria di Loa Kulu 3 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 9 Tahun

KASUS PENCABULAN: Pria berinisial T ditangkap karena mencabuli anak gadis tetangga - Foto Polres Kukar


BORNEOTREND.COM, KALTIM – Seorang anak gadis berinisial OS berusia 9 tahun di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartegara dicabuli pria berinisial T berusia 44 tahun yang merupakan tetangganya. 

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengungkapkan, aksi bejat pelaku terbongkar ketika orang tua korban merasa heran anaknya tidak kunjung pulang setelah disuruh mengantarkan makanan ke rumah pelaku, Sabtu (2/11/2024) pagi sekitar pukul 08.30 WITA.

“Saat itu, korban yang masih berusia belia ini mengantarkan makanan ke rumah pelaku T tidak jauh dari tempat tinggalnya.  Namun, sejak disuruh mengantarkan makanan ke rumah pelaku, korban pun tidak kunjung pulang sehingga orang tua korban pun menaruh curiga,” katanya.

Khawatir terjadi apa-apa, orang tua korban menyusul anaknya ke rumah tetangganya tersebut. Bak disambar petir, orang tua korban kaget ketika memergoki pelaku  melakukan aksi tidak senonohnya kepada anaknya.

“Orang tua korban menuju rumah pelaku dan bertemu korban serta pelaku yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban,” ungkap.

Pelaku mengaku tidak hanya sekali mencabuli korban namun sudah tiga kali, dengan iming-iming memberikan sejumlah uang kepada korbannya.

“Korban dikasih uang Rp 150 ribu,” kata Kapolsek.

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Loa Kulu.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Ia diancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Sumber: Polres Kukar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال