Kejar Pengedar hingga ke Banjarmasin, Sat Resnarkoba Polres HSU Sita Paket Besar Sabu Seberat 25,92 Gram

PENGEDAR SABU: Pemuda berinisial S dan sejumlah barang bukti terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu diamanan di Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) – Foto Polres HSU


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus pemuda berinisial S warga Desa Sungai Haji, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU karena kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas bahkan harus mengejar pemuda berusia 27 tahun ini ke Kota Banjarmasin dan berhasil menangkapnya di pinggir Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Kamis, 07 November 2024 sekitar pukul 15.40 Wita.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata SH SIK melalui Kasi Humas IPTU Sulkani SH menyampaikan penangkapan terhadap tersangka S ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka penyalahguna narkoba lainnya yaitu AH (34) dan SN (25).

Dari keterangan keduanya, polisi mendapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda berinisial S.

Polres HSU kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi jika tersangka S sedang berada di Kota Banjarmasin. Petugas kemudian berangkat ke Banjarmasin dan akhirnya berhasil mengamankan pengedar narkoba ini.

“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26.20 gram dan berat bersih 25.92 gram,” kata Sulkani.

Selain barang bukti sabu-sabu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti lembar tisu warna putih, kotak rokok merk Titan Bold, SIM card perdana XL, dan handphone Samsung Galaxy A04e serta handphone lipat warna putih. 

“Tersangka juga diduga memiliki sepeda motor Yamaha R15 tanpa nomor polisi,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres HSU. 

Kepolisian juga telah melibatkan saksi-saksi terkait dalam kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasi Humas IPTU Sulkani SH menyampaikan tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Polres HSU

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال